INVENTARISASI SARANA DAN
PRASARANA SEKOLAH
Salah satu
aktivitas dalam Diklat Koordinasi Dan Perencanaan Kab./Kota Melalui Manajemen
Penguatan Tata Kelola dan Akuntabilitas diSekolah Dinas Pendidikan Provinsi
Jambi Tahun 2013 adalah adalah Teknis mencatat semua perlengkapan yang dimiliki
oleh sekolah. Lazimnya, kegiatan pencatatan semua perlengkapan itu disebut
dengan istilah inventarisasi perlengkapan pendidikan. Kegiatan tersebut
merupakan suatu proses yang berkelanjutan. Secara definitif, inventarisasi
adalah pencatatan dan penyusunan daftar barang milik negara secara sistematis,
tertib, teratur berdasarkan ketentuan-ketentuan atau pedoman yang berlaku.
Inventarisasi sarpras pendidikan adalah kegiatan pencatatan semua sarana
prasarana dan merupakan suatu proses berkelanjutan, barang milik negara.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor Kep. 225/MK/V/4/1971 barang milik
negara adalah berupa semua barang yang berasal atau dibeli dengan dana yang
bersumber, baik secara keseluruhan atau sebagaian, dari Anggaran Pendapat
Belanja Negara (APBN) ataupun dana lainnya yang barang-barangnya di bawah
penguasaan pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah otonom, baik yang
berada di dalam maupun luar negeri.
Landasan hukum yang mendasari kegiatan inventarisasi
perlengkapan sekolah, yaitu
1. Intruksi
Presiden RI Nomor 3 Tahun 1971, tertanggal 30 Maret 1991
2. Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep. 225/MK/V/4/197, tertanggal 13 April 1971
3. Instruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 1971, tertanggal 23 Oktober
1971
4. Instruksi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4/M/1980, tertanggal 24 Mei 1980
Tujuan Inventarisasi
1. Tercipta
ketertiban administrasi barang
2. Penghematan
keuangan
3. Mempermudah
pemeliharaan dan pengawasan barang
4. Menyediakan
data informasi untuk perencanaan
Manfaat inventarisasi
1. Mencatat dan
menghimpun data aset yang dikuasahi unit organisasi/ departemen.
2. Menyiapkan
dan menyediakan bahan laporan pertanggungjawaban atas penguasaan dan
pengelolaan aset organisasi/ negara.
- Menyiapkan dan menyediakan bahan acuan untuk pengawasan aset organisasi atau negara.
- Menyediakan informasi mengenai aset organisasi /negara yang dikuasahi departemen sebagai bahan untuk perencanaan kebutuhan, pengadaan dan pengelolaan perlengkapan departemen.
- Menyediakan informasi tentang aset yang dikuasai departemen untuk menunjang perencanaan dan pelaksanaan tugas departemen.
CARA MENGINVENTARISASIKAN SARPRAS SEKOLAH
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI tanggal 16 Januari 1979 No.
20/MPK/1979, pengurusan barang-barang di sekolah dasar dilakukan oleh kepala
sekolah sendiri. Namun, dalam pelaksanaan sehari-hari kepala sekolah sebagai
administrator dapat menunjuk stafnya atau guru-guru untuk mengerjakan tugas dan
tanggung jawab tersebut (Stoop & Johnson, 1969). Kegiatan
inventarisasi perlengkapan pendidikan meliputi dua kegiatan, yaitu
1) Kegiatan
yang berhubungan dengan pencatatan dan pembuatan kode barang perlengapan
2) Kegiatan
yang berhubungan dengan pembuatan laporan. Berikut ini secara rinci satu
persatu.
- Pencatatan perlengkapan pendidikan
Baik barang
inventaris maupun barang bukan inventaris yang diterima sekolah harus
dicatat di dalam buku penerimaan. Setelah itu, khusus barang-barang inventaris
dicatat di dalam buku induk inventaris dan buku golongan
inventaris. Sedangkan khusus barang-barang bukan inventaris dicatat di dalam
buku induk bukan inventaris dan kartu (bisa juga berupa buku) stok barang.
- Pembuatan kode barang
- Kode kepemilikan
- Kode setiap jenis barang atau perlengkapan pendidikan
- Kode lokasi
0 komentar:
Posting Komentar